TUGAS DAN FUNGSI


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

TUGAS

Tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggara Pelabuhan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
  10. Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal;
  11. Dan pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding