TUGAS DAN FUNGSI


Tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Footer Hubla Branding