Tugas dan Fungsi


A. TUGAS

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

B. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas - tugas tersebut diatas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo dan Wilayah Kerja yang berada dibawahnya melaksanakan fungsi - fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan;
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding