Tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan


a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

d. penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan;

e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;

f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

j. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding