Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nabire mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
Fungsi :
Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.