Tugas :
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mesuji mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyedia dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyedia dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyedia dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepalabuhan dan angkutan di perairan;
- Penyedia fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di palabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- Pengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.