Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyedia dan/atau jasa kepelabuhanan;
e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
j. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hUbungan masyarakat.