Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenngara Pelabuhan Kelas III Masalembu


Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MASALEMBU

KEDUDUKAN

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
TUGAS
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
FUNGSI
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
  10. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan
  11. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding