Rabu, 23 Januari 2019

KEMENHUB IMBAU PEMILIK KAPAL DAN NAKHODA WASPADAI CUACA EXSTRIM DAN GELOMBANG TINGGI DALAM SATU PEKAN KE


Share :
2848 view(s)

JAKARTA (23/1) - Guna mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia akhir-akhir ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada semua pihak terkait, baik para petugas di lapangan maupun pihak pemilik kapal dan Nakhoda untuk meningkatkan kewaspadaan akibat cuaca ekstrim dalam satu pekan kedepan.


Imbauan ini berdasarkan Maklumat Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nomor TX-04/I/DN-19 tanggal 21 Januari 2019 untuk menginformasikan kepada para pihak yang terkait dengan pelayaran dan para Nakhoda Kapal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrim khususnya pada jalur pelayaran yang dilalui.

“Maklumat Pelayaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan BMKG yang memperkirakan bahwa pada tanggal 20 s.d. 26 Januari 2019 cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 – 6 meter akan terjadi di Perairan Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Nusa Tenggara Barat dan Perairan Selatan Pulau Sumba,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo hari ini (23/1) di Jakarta.

Sedangkan cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 – 4 meter juga diperkirakan akan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Sulawesi Selatan, Perairan Kepulauan Selayar, Perairan Kepulauan Sabalana, Perairan Baubau dan Kepulauan Wakatobi, Laut Flores, Perairan Utara Flores, Perairan Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa, Perairan Pulau Sabu dan Pulau Rote, serta Perairan Timur Philipina.

“Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Dirjen Agus.

Untuk itu, lebih lanjut dikatakan Agus maka dalam mencegah terjadinya musibah atau insiden di laut, agar para kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif.

Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Agus.

Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar.

Lebih lanjut Agus menyebutkan bahwa saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

"Bila kapal mendadak  menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakan," imbuh Agus.

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan Vessel Traffic Services (VTS) atau SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.

Tak hanya kepada nakhoda, dalam Maklumat Pelayaran itu, Dirjen Agus menugaskan juga kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

"Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan," tutup Dirjen Agus.


  • berita




Footer Hubla Branding