TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II MACCINI BAJI


TUGAS

Melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

FUNGSI

1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana Bantu navigasi pelayaran;

3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;

5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;

6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding