Senin, 22 Agustus 2016

Kapal KPLP Bantu Pencarian Korban, 5 Orang Penumpang Ditemukan 22/08/20


Share :
3311 view(s)

JAKARTA - Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub, telah mengerahkan tim untuk membantu mencari korban sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu (21/8) pukul 09.30 WIB.

Pada hari ini, 22 Agustus 2016 Tim Gabungan pencarian Korban yang terdiri dari unsur KPLP, Basarnas, AL, Kepolisian dan masyarakat sekitar berhasil menemukan 5 korban jiwa, 4 orang pria dan 1 orang wanita.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono,MM menyampaikan sejak kemarin sore petugas di lapangan tidak berhenti mencari korban yang belum ditemukan hingga akhirnya pagi ini pukul 6.00 s.d. 12.00 tim gabungan berhasil menemukan seluruh korban korban kecelakaan kapal yang mengangkut 17 orang tersebut.

"Pagi ini dilaporkan oleh petugas di lapangan bahwa telah ditemukan 5 orang meninggal dunia. Sehingga total penumpang seluruhnya ada  17 orang yang telah dievakuasi dimana 2 orang ditemukan dalam kondisi hidup," ujar Tonny.

KPLP sebagai unsur penjagaan dan penyelamatan dari Ditjen Hubla Kemenhub telah mengerahkan kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008 dari pangkalan PLP Tanjung Pinang. Sore kemarin, Ditjen Hubla menambah kekuatan armada KPLP untuk melakukan pencarian korban kecelakaan kapal dengan mengirimkan kapal patroli KN.547 dari Pangkalan PLP Tanjung Uban yang langsung bergabung dengan tim SAR yang sudah ada di lapangan.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari, Dirjen Hubla selalu meminta agar Nakhoda Kapal dan perusahaan pelayaran untuk selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk" pungkas Tonny.

Sebagai informasi, Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal dibawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat. 

  • berita




Footer Hubla Branding