Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Linau Bintuhan

Tugas
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Linau Bintuhan mempunyai Tugas Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan, serta Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang Belum Diusahakan Secara Komersial.
Fungsi
- Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
- Penyediaan dan Pemeliharaan Penahan Gelombang, Kolam Pelabuhan,Alur Pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
- Penjaminan Kelancaran Arus Barang, Penumpang dan Hewan.
- Penyedia dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan.
- Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan Usaha Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan dan Angkutan di Perairan.
Tugas Pokok
- Penyediaan Fasilitas Pelabuhan dan Jasa Pemanduan dan Penundaan.
- Penjamin Kemanan dan Ketertiban di Pelabuhan.
- Pemelihara Kelestarian Lingkungan di Pelabuhan.
- Penyiapan Bahan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
- Pengelolaan Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Hukum dan Hubungan Masyarakat.