TUGAS DAN FUNGSI


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas : melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

 

Footer Hubla Branding