Prosedur Layanan

Judul : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN OLAH GERAK KAPAL
Unit Kerja : KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III LEWOLEBA
Lampiran :
Persyaratan :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN OLAH GERAK KAPAL

Dasar Hukum

  1. SV (Schepen Verordening) 1935, Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
  2. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Laporan warta kedatangan kapal;
  3. Fotocopy SPK Pemanduan bagi kapal wajib Pandu;
  4. Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal;
  5. Fotocopy Sertifikat Safe Manning;
  6. Fotocopy Sertifikat Crew List terbaru;
  7. Lampiran persyaratan lain disesuaikan dengan pengajuan jenis kegiatan;

 

 

 

 

 

Footer Hubla Branding