Prosedur Layanan

Judul : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGESAHAN PKL, SIJIL, DAN PENGGANTIAN NAHKODA
Unit Kerja : KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III LEWOLEBA
Lampiran :
Persyaratan :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGESAHAN PKL, SIJIL, DAN PENGGANTIAN NAHKODA PADA

LAMPIRAN SURAT LAUT

Dasar Hukum

  1. ILO Convention, 1958;
  2. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  3. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising the Seafarers Identity Document Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  10. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;

Persyaratan

A.    Persyaratan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;

B.    Persyaratan Pengesahan SIJIL

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy PKL yang bersangkutan;
  4. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Prala (baru taruna / taruni praktek);
  6. Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
  7. Buku Pelaut Asli;

C.    Persyaratan Pengesahan Penggantian Nahkoda

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy PKL yang bersangkutan;
  5. Sertifikat Kesehatan
Footer Hubla Branding