Prosedur Layanan

Judul : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGUKURAN KAPAL
Unit Kerja : KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III LEWOLEBA
Lampiran :
Persyaratan :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGUKURAN KAPAL

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  3. Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal 1969 (TMS 1969);
  4. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal;
  5. Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Persyaratan

BAGI KAPAL ≥ GT 7

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;
  7. Gambar – gambar kapal yang telah disahkan;
  8. Bukti persetujuan nama kapal ON LINE (https://kapal.dephub.go.id/)
  9. Rekomendasi perikanan (untuk kapal penangkap atau pengangkut ikan).

BAGI KAPAL < GT 7 (1 s.d. 6)

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

 

 

Footer Hubla Branding