Tugas Dan Fungsi


  • Petugas Tata Usaha
  • Petugas Lalulintas Angkutan laut dan Kepelabuhan
  • Petugas Penjagaan dan Penyelamatan
  • Petugas kelaiklautan kapal

Kantor Pelabuhan Kelas III Lapuko dalam kegiatan sehari-hari melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

      1. Petugas  Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta  penyusunan statistik dan laporan.
      2.  Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan  pengawasan  kelancaran lalu lintas dang angkutan laut dengan trayek  berjadwal tetap dan teratur (liner), trayek tidak berjadwal dan tidak teratur (tramper), pengawasan keagenan, penunjang angkutan laut dan pembinaan tenaga kerja  bongkar muat (TKBM) serta pemantauan pelaksanaan tarif.
      3. Petugas Kepelabuhanan  mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan jasa kepelabuhan dan teknik kepelabuhanan , alur pelayaran  dan kolam pelabuhan serta pemanduan dan penundaan kapal.
      4. Petugas Penjagaan dan Penyelamatan mempunyai tugas melakukan pengawasan tertib bandar, tertib berlayar, penyiapan pemberian Surat Ijin berlayar, pengusutan kecelakaan kapal, kegiatan SAR laut, penanggulangan pencemaran , kegiatan  salvage dan pekerjaan  bawah air, serta pengamanan  penertiban dan penegakan peraturan di bidang  pelayaran, penyidikan tindak pidana pelayaran di pelabuhan dan perairan bandar.
      5. Petugas Kelaiklautan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan keselamatan kapal, pengukuran dan status hukum kapal, bangunan kapal, pencegahan pencemaran, penyiapan penerbitan sertifikasi keselamatan kapal, surat kebangsaan kapal dan  hipotek kapal serta  pengurusan dokumen pelaut, penjanjian kerja laut dan penyililan awak kapal.
Footer Hubla Branding