TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III KUALA SAMBOJA
Tugas dan Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Pemeliharaan kolam pelabuhan, alur pelayaran dan pengawas sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang;
- Penyediaan dan / atau pelayanan jasa kepelabuhanan
- Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
- Pengawas fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran ; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masarakat.