TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III KUALA SAMBOJA


Tugas dan Fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Pemeliharaan kolam pelabuhan, alur pelayaran dan pengawas sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang;
  4. Penyediaan dan / atau pelayanan jasa kepelabuhanan
  5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
  6. Pengawas fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran ; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masarakat.
Footer Hubla Branding