Tugas Dan Fungsi


Tugas dan Fungsi

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kotaagung

Tugas  dan  Fungsi  dari  Kantor  Unit  Penyelenggara  Pelabuhan  Kelas  III Kotaagung yaitu mengawasi :

1.  Kelaik   kelautan   kapal,   keselamatan,   keamanan   dan   ketertiban       di pelabuhan

2.  Tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran

3.  Kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan

4.  Kegiatan pekerja bawah air dan salvage

5.  Kegiatan penundaan kapal

6.  Kegiatan pemanduan

7.  Bongkar  muat  barang  berbahaya serta  limbah  bahan  berbahay

     dan beracun

8.  Pengisian bahan bakar

9.  Ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang

10. Pengerukan dan reklamasi

11. Kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan

12. Melaksanakan bantuan pencairan dan penyelamatan

13. Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran

      di Pelabuhan dan

14. Mengasi pelaksanaan perlindungan maritime

 

Tugas pokok

Kantor  Unit  Penyelenggara  Pelabuhan  Kotaagung  dibentuk berdasarkan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Pelnyelenggara Pelabuhan. Berdasarkan keputusan   tersebut   Kantor  Unit   Penyelenggara   Pelabuhan   adalah   Unit

Pelaksana  Teknis  dilingkungan  Kementerian  Perhubungan  yang berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

 

Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Dalam melaksanakan tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kotaagung

Menyelenggarakan fungsinya :

a.  Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta

     Daerah Lingkungan Kerja ( DLKr ) dan Daerah Lingkunga

     Kepentingan ( DLKp ) pelabuhan;

b.  Penyediaan dan pemeliharaan panahan gelombang, kolam pelabuhan

     alur Pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c.   Penjaminan kelancaran arus barang,penumpang dan hewan;

d.  Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;

e.  Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait

     dengan Kepelabuhan dan angkutan perairan;

f.   Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g.  Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h.  Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;

j.   Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan

     hubungan masyarakat.

 

Footer Hubla Branding