Tugas dan Fungsi
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kotaagung
Tugas dan Fungsi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kotaagung yaitu mengawasi :
1. Kelaik kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan
2. Tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran
3. Kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan
4. Kegiatan pekerja bawah air dan salvage
5. Kegiatan penundaan kapal
6. Kegiatan pemanduan
7. Bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya
dan beracun
8. Pengisian bahan bakar
9. Ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang
10. Pengerukan dan reklamasi
11. Kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan
12. Melaksanakan bantuan pencairan dan penyelamatan
13. Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran
di Pelabuhan dan
14. Mengasi pelaksanaan perlindungan maritime
Tugas pokok
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kotaagung dibentuk berdasarkan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Pelnyelenggara Pelabuhan. Berdasarkan keputusan tersebut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit
Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Dalam melaksanakan tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kotaagung
Menyelenggarakan fungsinya :
a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta
Daerah Lingkungan Kerja ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan ( DLKp ) pelabuhan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan panahan gelombang, kolam pelabuhan
alur Pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kelancaran arus barang,penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;
e. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait
dengan Kepelabuhan dan angkutan perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan
hubungan masyarakat.