Tugas dan Fungsi


Latar Belakang

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap Terletak di Propinsi Kalimantan Selatan Jarak dari Ibukota Propinsi Banjarmasin yaitu sekitar 176 KM dan jarak tempuh 3 Jam 30 Menit dengan menggunakan Transportasi Darat dengan Alamat Jl. Batu Anting Desa Kintap Kecil Nomor 5 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Tekhnis dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas melaksanakan Pengawasan, dan Menegakan Hukum dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan serta Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan sesuai dengan DLKP dan DLKR

Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap meliputi 1 ( satu ) Wilker yaitu Pos Wilker Jorong yang berada di Kecamatan Jorong yang terletak di wilayah kerja Perusahaan PT. Jorong Barutama Grestone (PT. JBG) Kabupaten Tanah Laut dan pelabuhan Pelaihari yang merupakan pelabuhan umum yang berlokasi di Desa Swarangan Kecamatan Jorong.

Wilker tersebut bertugas untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Keselamatan Pelayaran yang berada di wilayah tersebut sehingga tercipta Keselamatan Pelayaran dan Mengurangi Angka Kecelakaan Kapal

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap yang di Kepalai Oleh Pejabat Eselon IV/b yang ditunjuk oleh Mentri Perhubungan dan Teruskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kantor Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.

Footer Hubla Branding