Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) KENDAWANGAN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan. KUPP juga bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menyediakan dan/atau melayani jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial