VISI
“TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT YANG AMAN, NYAMAN, EFEKTIF DAN EFISIEN”
MISI
1. MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
2. MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN PELABUHAN
3. MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
4. MEWUJUDKAN KESELAMATAN PELAYARAN
TUGAS
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang terakhir mengalami perubahan ketiga menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018