Visi Misi dan Tupoksi


VISI

 “TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT YANG AMAN, NYAMAN, EFEKTIF DAN EFISIEN”

MISI

1. MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN

2. MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN PELABUHAN

3. MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

4. MEWUJUDKAN KESELAMATAN PELAYARAN

TUGAS

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penydiaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang terakhir mengalami perubahan ketiga menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018

Footer Hubla Branding