Tugas dan Fungsi


 

Tugas

Sesuai Pasal 2 PM.17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan :


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.

Fungsi

Sesuai Pasal 3 PM.17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;

e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;

f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;

j. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan

k. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding