1. TUGAS.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Jeneponto Prov. Sulawesi Selatan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
2. FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas diatas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Jeneponto Prov. Sulawesi Selatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
c. Penjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan.
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan.
e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan.
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan.
g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran