Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara PelabuhanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Tugas Kantor UPP II Gilimanuk
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Fungsi Kantor UPP Kelas II Gilimanuk
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan (DLKp).
2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran
3. Penjaminan kelancaran arus barang , penumpang dan hewan
4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan
7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan
8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
10. Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal
11. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.