TUGAS :
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. penjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
j. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakt.