Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah:
Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna.
- Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
- Menyelenggarakan keselamatan dan kemanan angkutan perairan dan pelabuhan.
- Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara.
- Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.
Tugas :
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.