Tugas dan Fungsi


Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah:

Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  • Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna.
  • Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
  • Menyelenggarakan keselamatan dan kemanan angkutan perairan dan pelabuhan.
  • Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara.
  • Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.

Tugas :

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Footer Hubla Branding