Prosedur Layanan

Judul : SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB)
Unit Kerja : KANTOR UPP KELAS III BELANG BELANG
Lampiran :
1. SPB.PNG
Persyaratan :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan kapal dengan melampirkan;
    1. Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration;
    2. Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
    3. Dokumen Muatan;
    4. Daftar Awak Kapal (Crew List);
    5. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
  3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
  4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
  5. Flag State Control;
  6. Kesehatan Pelabuhan;
  7. Bagi kapal Asing melampirkan;
    1. Port State Control;
    2. Immigration Clearance;
    3. Inward Manifest;
    4. Outward Manifest;
Footer Hubla Branding