Rabu, 19 Maret 2025

Penyampaian Masukan Dalam RPP Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Pada Kementerian Perhubungan


Share :
549 view(s)

Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik lanjutan dalam penyusunan RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.

Layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Darat berupa jasa Transportasi Darat yang menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain operator pelabuhan sungai danau dan penyeberangan, perusahaan angkutan orang umum, perusahaan angkutan barang khusus, perusahaan angkutan multimoda, asosiasi, serta konsumen masyarakat umum.

Sedangkan layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Laut berupa Jasa Transportasi Laut serta penggunaan sarana prasarana sesuai tugas dan fungsi yang menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain Badan Usaha Pelabuhan, Asosiasi, dan Perusahaan Pelayaran.

Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik lanjutan atas penyusunan RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub ini bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui  https://forms.gle/aEKGKo9R2Q534pTm7 dengan batas waktu maksimal hari Jumat tanggal 11 April 2025.

  • berita




Footer Hubla Branding