JAKARTA(7/3) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) secara resmi telah menyerahkan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada 16 perusahaan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan.
SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, dan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006.
Penyerahan izin usaha ini dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Hendri Ginting, dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat Ditkapel serta pengurus dan anggota Consortium of Indonesia Manning Agencies (CIMA).
Negara Hadir untuk Mengawasi dan Meningkatkan Standar Keagenan Awak Kapal
Dalam sambutannya, Capt. Hendri Ginting menegaskan bahwa SIUKAK adalah dokumen resmi negara yang diterbitkan berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang diwujudkan melalui delapan misi atau yang disebut Asta Cita.
"Kami mengapresiasi para pemilik SIUKAK yang telah berkontribusi dalam memajukan sektor kepelautan. Penerbitan izin ini adalah bukti hadirnya negara dalam mendukung serta mengedukasi perusahaan keagenan awak kapal agar mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi positif terhadap sektor pelayaran nasional maupun internasional," ujar Capt. Hendri Ginting.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam operasional perusahaan keagenan awak kapal.
"Kami berharap perusahaan yang telah menerima SIUKAK ini terus berkembang dan beroperasi secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab. Mereka harus memastikan hak-hak dan kesejahteraan awak kapal, asuransi, jaminan sosial, serta keselamatan kerja saat berlayar, baik di dalam negeri maupun luar negeri," tambahnya.
Lebih lanjut, Capt. Hendri Ginting juga mengingatkan agar setiap perusahaan melaporkan permasalahan pelaut melalui Ditjen Hubla Kemenhub, c/q Ditkapel, dengan cara mengisi data di aplikasi Perlindungan Awak Kapal (https://dokumenpelaut.dephub.go.id/perlindungan). Jika ada kendala terkait izin usaha, perusahaan diminta segera melaporkan ke Ditkapel untuk mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.
Penyesuaian Izin Usaha Sesuai Regulasi Baru
Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting menegaskan bahwa pelaku usaha yang sebelumnya mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) wajib menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2024.
"Penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilakukan secara penuh dan serentak mulai 4 Juni 2024 melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan). Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengawasan dan efisiensi layanan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum CIMA, Dr. Gatot Cahyo Sudewo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sillo Bahari Nusantara, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Hubla c/q Ditkapel atas dukungannya terhadap penerapan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
"Penyerahan sertifikat ini merupakan tahap pertama dari 84 perusahaan anggota CIMA yang akan mendapatkan SIUKAK. Oleh karena itu, semua perusahaan yang sebelumnya memiliki SIUPPAK wajib segera mengurus dan memperoleh SIUKAK yang baru," ujarnya.
Menurutnya, perubahan izin usaha ini bertujuan untuk meningkatkan standar dan keamanan operasional perusahaan keagenan awak kapal, sehingga dapat memberikan peluang lebih besar bagi pelaut Indonesia untuk bekerja di kapal asing serta berkontribusi pada peningkatan devisa negara dari sektor pelaut.
Perbedaan SIUKAK dengan SIUPPAK
Lebih lanjut, Dr. Gatot Cahyo Sudewo menjelaskan bahwa perbedaan utama antara SIUKAK dan SIUPPAK terletak pada peningkatan standar operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih ketat.
"Untuk mendapatkan SIUKAK, perusahaan keagenan harus memenuhi persyaratan yang lebih rinci dibandingkan SIUPPAK sebelumnya, dengan penekanan lebih pada kualitas layanan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan awak kapal," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa SIUKAK mengacu pada UU No. 66 Tahun 2024, PP No. 31 Tahun 2021, dan PM No. 59 Tahun 2021, sementara SIUPPAK sebelumnya mengacu pada PM No. 84 Tahun 2013 yang kini telah dicabut.
"Meskipun ada beberapa perubahan dalam persyaratan, tujuan utamanya adalah untuk menjamin kualitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan jasa keagenan awak kapal, sekaligus menjaga keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan internasional yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan diterbitkannya SIUKAK, maka SIUPPAK resmi digantikan. Perubahan izin usaha ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam operasional keagenan awak kapal, baik pada kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing, sesuai dengan regulasi pelayaran yang berlaku.
Penyerahan SIUKAK kepada 16 perusahaan Ship Manning Agency ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan standar keagenan awak kapal di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan perusahaan dapat beroperasi lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi para pelaut Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.(SKY/JOE/AK)