Sabtu, 17 Juni 2017

KEMENHUB KELUARKAN TELEGRAM PENGAWASAN TERHADAP PERBAIKAN DAN PENGISIAN BBM KAPAL


Share :
4433 view(s)

JAKARTA - Masih tingginya kejadian kebakaran kapal di area pelabuhan telah menjadi fokus perhatian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Peran Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan seperti perbaikan atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal.

Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono di Jakarta Sabtu pagi (17/6) ini.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kapal di pelabuhan akibat perbaikan dan pengisian BBM kapal maka Dirjen Tonny menerbitkan surat telegram kepada seluruh jajarannya di seluruh Syahbandar, OP, dan UPP tertanggal 16 Juni 2017 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.

"Sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008,  Syahbandar harus mengawasi kegiatan yang sifatnya berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran seketika," jelas Dirjen Tonny.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jonggung Sitorus menyebutkan bahwa dalam surat telegram tersebut, disampaikan beberapa hal terkait perbaikan kapal dan pengisian BBM yang harus dilaksanakan jajaran di pelabuhan.

Pertama adalah, menghentikan dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM dengan mobil tangki, dilaksanakan di dermaga dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan.

"Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM  pada area labuh dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Jonggung.

Selanjutnya adalah, melakukan pemerikasan ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran.

"Terakhir yang tak kalah penting adalah memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan pada siang hari dan harus diawasi nakhoda dan atau perwira kapal," tuturnya.

Menurut Jonggung, surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen Perhubungan Laut cq Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Capt. Jonggung menambahkan bahwa ia dan jajarannya akan terus mengawasi dan memperketat pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pada musim angkutan laut Lebaran tahun 2017 ini, menurut Jonggung peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek yang harus dilakukan tanpa kompromi. 

"Saya minta kepada seluruh jajaran syahbandar agar utamakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Jangan keluarkan SPB bila kapal tidak laik laut dan saya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada para petugas yang lalai melaksanakan tugasnya," tegas Jonggung.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini sedang melakukan monitoring terhadap 52 pelabuhan pantau yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang saat angkutan laut Lebaran. Di tahun 2017 ini, ada 1.255 kapal yang disiapkan untuk angkutan laut Lebaran dan diperkirakan terdapat kenaikan jumlah penumpang sebanyak  3% dari tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk selalu mewujudkan pelayaran yang aman, selamat, tertib dan nyaman agar mudik bareng tahun ini berlangsung guyub dan rukun.


  • berita




Footer Hubla Branding