JAKARTA – Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan oleh pemilik kapal ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk 3 (tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Hingga 11 Juli 2017, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Namun masih banyak ditemukan para nelayan pemilik kapal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran kapal secara online. Untuk itulah Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi para nelayan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk membuat dokumen pendaftaran kapal.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar (11/7), yang merupakan salah satu lokasi pendaftaran kapal paling dekat dengan wilayah Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu proses percepatan pendaftaran kapal penangkap ikan secara online khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Banyak nelayan selaku pemilik kapal penangkap maupun pengangkut ikan yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran kapal yang sudah berjalan secara online karena masih banyak masyarakat di sana yang kurang memahami sistem teknologi informasi dan karena itulah kami menurunkan tim untuk membantu para nelayan tersebut,” ujar Dirjen Tonny di Jakarta.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, lanjut Tonny, sebanyak 59 Gros Akta Pendaftaran Kapal atau salinan resmi dari akta asli, sudah dapat diselesaikan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara Online yang dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang dibantu oleh Kepala Bidang Status Hukum Kapal beserta petugas operator pendaftaran kapal dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dalam waktu 2 (dua) hari.
“Dalam 2 hari mulai dari proses verifikasi, penyusunan narasi akta, pencetakan minut akta pendaftaran, grosse akta pendaftaran dan daftar induk kapal hingga penjilidan (jahit akta) diperoleh 59 Grosse Akta Pendaftaran,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan penerbitan dokumen pendaftaran kapal ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Sinjai khususnya Komisi II yang membidangi Perizinan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai serta lebih dari 30 orang perwakilan dari masyarakat pemilik kapal dan para nelayan dari wilayah Kabupaten Sinjai.
Sebagai informasi, saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di kantor pelayanan satu atap Kementerian Perhubungan di Jakarta maupun di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Lokasi-lokasi pelabuhan tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi.