Jumat, 5 April 2024

MENJELANG HARI RAYA IDHUL FITRI TAHUN 2024/1445 Hijriah, KANTOR UPP KELAS II BABANG PERKETAT PENGAWASAN PELABUHAN SPEED BOAT


Share :
1215 view(s)

Babang-(5/4) Speed Boat merupakan Kapal Motor yang cukup di minati Masyarakat Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam melakukan perjalanan menuju ke Pulau-Pulau Yang ada di Provinsi Maluku Utara Khusus nya Kabupaten Halmahera Selatan.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang memiliki Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Speed Boat, di antara nya Pelabuhan Speed Boat Kupal, Pelabuhan Speed Boat Habibi, dan Pelabuhan Speed boat Pasar baru.

Untuk itu Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024/1445 Hijriah, Idham A. Basir, ST Selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang menginstruksikan melalui Surat Edaran Nomor : UM.006 / 3 / 3 / UPP.BBG-2024 tentang Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)  bagi kapal Speed Boat/Perahu Long Boat yang mengangkut penumpang dan Perlakuan Terhadap Penumpang Selama Dalam Pelayaran, Dalam Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang.

Guna kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan kapal yang mengangkut penumpang (speed boat/ perahu long boat), Maka melalui surat edaran Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, ST menginstruksikan kepada pemilik Kapal, operator speed boat/ perahu long boat atau motoris sebagai berikut :

a. Kapal speed boat/ perahu long boat yang mengangkut penumpang yang berlayar dalam wilayah
pengawasan Kantor UPP Kelas II Babang diwajibkan memilki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh Syahbandar;

b. Memastikan penumpang duduk pada tempat duduk yang telah disediakan serta barang bawaan
penumpang diatur dengan baik agar tidak mengganggu pergerakan  crew kapal dan penumpang
yang lain, serta jumlah penumpang yang diangkut tidak melebihi kapasitas angkut kapal yang telah
ditetapkan;

c. Kapal Speed boat/ perahu long boat yang mengangkut penumpang yang berlayar akan diberikan
Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar dengan syarat dan ketentuan kelaiklautan kapal telah
terpenuhi sebagai berikut:
- Pas Kecil dan Pas Besar  masih berlaku;
- Lampiran Pas dan atau Sertifikat masih berlaku;
- Sertifikat kecakapan kepelautan atau SKK. 30 Mil atau 60 Mil bagian deck dan Mesin;
- Kelengkapan peralatan Nautis dan Teknis dalam menunjang keselamatan berlayar;
- Alat keselamatan meliputi life jacket, lifeboy, bahwa semua dalam keadaan Baik dan Layak serta;
- Alat pemadam Kebakaran  minimal 2 buah.

d. Apabila syarat dan ketentuan tidak terpenuhi, maka Syahbandar Tidak akan memberikan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB);

e. Apabila Kapal Berlayar Tanpa SPB maka Syahbandar akan menindak tegas sesuai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu:

- Sanksi Pidana

1) PASAL 219

Ayat(1)
o Setiap kapal yang berlyar wajib memiliki Surat Persetuuan Berlayar yang dikeluarkan
oleh Syahbandar

2).  PASAL 323

Ayat(1)
o Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh
Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
o Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan
oleh Syahbandar

Ayat (2)
o Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal
sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Ayat (3)
o Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal
sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah). 

 

- Sanksi Administratif

1). PASAL 225

Ayat (1)
o Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat
(1) atau ayat (2), Pasal 214, atau Pasal 215 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.

 

 

 

 

  • berita




Footer Hubla Branding