Senin, 17 April 2023

BERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANG


Share :
1134 view(s)

BABANG – Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang terpaksa menahan Kapal Tug Boat Surya Sakti III yang disewa pihak  perusahaan PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) untuk menarik Tongkang dari Banjarmasin ke Gane Dalam.

 

Informasi yang diterima Tim SMRT UPP Kelas II Babang, PT. GMM merupakan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang membeli sebuah Tongkang dengan nama lambung Megawati H.M. Zain 13/GT.372 dari Banjarmasin.

 

Tongkang tersebut kemudian ditarik/digandeng dari Banjarmasin Ke Desa Gane Dalam pada tanggal 3 April 2023 lalu menggunakan Kapal Tug Boat Surya Sakti III, dan tiba di Terminal Khusus (Tersus) PT. GMM pada tanggal 12 April 2023 pukul 15.30 WIT.

 

Setibanya di Tersus PT. GMM, petugas kemudian mendapati kapal tunda ini tidak memiliki kelengkapan dokumen surat persetujuan berlayar dan kemudian melakukan penyegelan.

 

Pada Minggu (16/4/2023), penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor UPP Kelas II Babang melakukan pemeriksaan awal.

 

Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan, kapal tunda ini hanya mengantongi SPB di perairan danau dan sungai, namun tidak untuk di laut. Bahkan lima dari tujuh ABK juga tidak memiliki lisensi pelayaran termasuk kepten kapal.

 

Hingga saat ini Kapal Tug Boat Surya Sakti III masih dalam pengawasan dan penanganan petugas Kantor UPP Kelas II Babang.

 

Adapun nama dan jabatan kru kapal Tug Boat Surya Sakti III sebagai berikut:

 

  1. Haris Hasan selaku Nakhoda.
  2. Johani selaku KKM.
  3. Rahmat selaku Juru Mudi.
  4. Heriyadi selaku Oiler.
  5. Alfin selaku Juru Masak.
  6. Markoni selaku Juru Mudi.
  7. Yani selaku Juru Mudi.
  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding