Senin, 12 September 2022

PEMBUKAAN GERAI PAS KECIL TAHUN 2022 DI KANTOR UPP KELAS II BABANG


Share :
849 view(s)

BABANG – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang membuka Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022. Ini berdasarkan Nomor Surat: UM.006/5/22/UPP.BBG-2022 tentang Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang yang ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim.

 

Pembukaan Gerai Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022 dilatarbelakangi penyederhanaan proses pelayanan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia bagi kapal berukuran Isi Kotor kurang dari GT.7.

 

Tujuan daripada kegiatan ini untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bidang Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesai bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT. 7.

 

Ini berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perkapalan. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Perarturan Menteri Perhubungan republik Indonesia nomor PM. 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/58/9/DJPL-17 Tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Kecil Sungai dan Danau. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE. 5 Tahun 2019 Tentang Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal Dengan Tonase Kotor (Grosse Tonnage) kurang dari GT. 7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.003/1/17/Dk-2019 Tentang Penentuan Jenis Kapal yang dapat diberikan Pas Kecil.

 

Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dalam rangka Penerbitan Pas Kecil dan Surat Ukur bagi kapal berukuran kurang dari GT. 7 di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada minggu pertama bulan Oktober 2022 dengan melengkapi persyaratan permohonan sebagai berikut:

        

Berikut Penerbitan Surat Ukur dan Pas Kecil (Baru):

1. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;

2. Bukti Hak Milik Atas Kapal:

    a. Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Camat;

    b. Surat Keterangan Hak Milik yang diketahui oleh Camat.

3. Identitas Pemilik;

4. Identitas Tukang;

5. Nota/Kuitansi Pembelian Mesin.

6. Foto Kapal dari Depan, Belakang, Kiri dan Kanan

7. Foto Mesin Kapal yang terlihat Merk, HP dan nomor seri mesin.

 

Permohonan Pas Kecil (Verifikasi Kapal):

1. Surat Permohonan Verifikasi Kapal;

2. Bukti Keterangan Hak Milik Kapal yang diketahui oleh Lurah/Camat;

3. Identitas Pemili (KTP);

4. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Materai 10.000.

 

Surat Edaran ini dikeluarkan di Babang pada tanggal 12 September 2022. (*)

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding