Sabtu, 23 Juli 2022

DITJEN HUBLA KELUARKAN EDARAN KAMPANYE DAN SOISALISASI KESELAMATAN PELAYARAN


Share :
228 view(s)

BABANG – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: SE- DJPL 16 9D2Q tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan serta Keamanan Pelayaran di Atas Kapal Milik Negara (Perintis, Tol Laut, Ternak, dan Rede).

 

Ini untuk mewaspadai peningkatan insiden kecelakaan pada moda transportasi laut, dan dalam rangka menjamin terselenggaranya kegiatan transportasi laut yang aman, nyaman, dan selamat di seluruh wilayah perairan Indonesia secara berkelanjutan, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan kampanye dan sosialisasi tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di atas kapal milik Negara (Perintis, Tol Laut, Ternak, Dan Rede).

 

Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Mugen Sartoto, itu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan transportasi laut yang aman, nyaman, dan selamat di seluruh wilayah perairan Indonesia secara berkelanjutan, serta melaksanakan tata kelola penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, tol laut, ternak, dan rede yang akuntabel dan bertanggung jawab.

 

Edaran ini ditujukan kepada:

a. Operator

Agar secara aktif turut mengkampanyekan pentingnya keselamatan pelayaran dengan membuat konten gambar maupun video terkait keselamatan melalui media di kapal, media social, dan sarana Iainnya.

Melaksanakan peragaan / memutar video keselamatan di atas kapal setiap berangkat dari pelabuhan.

Membuat dan memasang spanduk tentang pentingnya keselamatan pelayaran dengan tagar LAUT MENDUKUNG KESELAMATAN PELAYARAN.

 

b. Perawatan terhadap peralatan keselamatan di atas kapal yang dilaksanakan secara rutin dan dijamin kelayakannya.Untuk Penyelenggara Pelabuhan Pangkal dan Pelabuhan Singgah

Bersama operator Pelabuhan dan operator pelayaran melaksanakan kampanye keselamatan pelayaran dengan membuat konten gambar maupun video terkait keselamatan melalui media sosial dan sarana Iainnya.

 

c. Melaksanakan pengawasan langsung pelaksanaan kampanye keselamatan, dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

 

Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai bentuk komitmen penuh terhadap terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran. (*)

 

  • berita
  • pengumuman
  • humas laut




Footer Hubla Branding