Senin, 23 Mei 2022

KANTOR UPP KELAS II BABANG LURUSKAN KELUHAN SOPIR ANGKOT SOAL TARIF MASUK PELABUHAN


Share :
468 view(s)

BABANG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang meluruskan keluhan sopir angkot terkait tingginya pas masuk di Pelabuhan Babang yang dimuat di salah satu media cetak.

 

Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menjelaskan, biaya masuk pelabuhan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016 tentang Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dijelaskan sebagai berikut khusus untuk pelabuhan kelas II.

 

Pick-up, mini bus, sedan dan jeep, tarifnya sebesar Rp 4.500 per sekali masuk. Untuk truck dan bus besar, tarifnya Rp 5.500 sekali masuk. Sepeda motor, tarifnya Rp 3.500 sekali masuk. Sedangkan untuk pas orang sekali masuk tarifnya sebesar Rp 2.500 per orang.

 

Untuk penggunaan terminal penumpang yang dikhususkan bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan ditetatpkan sebesar Rp 2.500 yang sudah dibebankan kepada calon penumpang pada saat pembelian tiket di loket.

 

Terkait keluhan para sopir angkot, kata Rosihan, hal itu dikarenakan sopir angkot membayar biaya pas masuk pelabuhan sekaligus dengan para penumpang yang dimuatnya.

 

"Sehingga apabila angkot yang memuat penumpang misalkan 6 sampai 7 orang, maka sudah pasti bayarnya 20-30 ribu. Padahal sopir angkot tidak dibebankan untuk menanggung karcis masuk penumpang. Harusnya penumpang yang di dalam angkot itu yang membayar karcis masuknya masing-masing," jelas Rosihan kepada tim Media Social Response Team (SMRT) UPP Kelas II Babang.


"Jadi yang tertulis di karcis Rp 7.000 itu khusus mobil sama sopirnya. Mobil angkot itu Rp 4.500 dan orang/sopirnya Rp 2.500, jadinya 7.000. Sedangkan karcis masuk penumpang angkot dibebankan kepada penumpang angkot itu sendiri," sambungnya. (*)

 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding