BABANG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang mengeluarkan surat edaran penundaan pemberian surat perintah berlayar (SPB) bagi Speed Boat dan kapal lintas atau motor line.
Ini menyusul cuaca extrem yang terjadi pada Rabu (16/2/2022) pagi hingga sore tadi.
Isi edaran tersebut bahwa memperhatikan cuaca buruk yang terjadi saat ini, maka Syahbandar menunda pemberian SPB bagi Speed Boat dan kapal-kapal lintas atau motor line. SPB ini akan dikeluarkan apabila kondisi cuaca sudah membaik.
Penundaan ini bisa diperpanjang apabila kondisi cuaca belum membaik. Jika cuaca sudah memungkinkan, maka akan kembali dilayani SPB. (*)