Kamis, 18 November 2021

PETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN


Share :
88 view(s)

BABANG (18/11) - Setiap masyarakat diwajibkan melakukan vaksin. Hal ini untuk memperkuat imunitas tubuh agar tidak mudah terserang virus Covid-19.

Inilah yang ditekankan pemerintah sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran dan pemutusan mata rantai virus berbahaya itu.

Sebagai tindaklanjut pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menerapkan hal ini di setiap daerahnya masing-masing, begitu pula di Kabupaten Halmahera Selatan.

Melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, petugas Penyelenggara Pelabuhan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang memperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan di setiap pintu masuk maupun keluar pelabuhan.

Setiap masyarakat yang datang maupun hendak berangkat diperiksa kartu vaksin. Bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksin, diarahkan petugas penyelenggara pelabuhan ke tim vaksinator yang sudah bersiap di pelabuhan.

Seperti yang terlihat di Pelabuhan Babang, Pelabuhan Kupal, Pelabuhan Speed Boat Habibi dan beberapa pelabuhan lainnya pada akhir-akhir ini.

Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, menekankan kepada stafnya agar tetap menjalankan pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama surat edaran tentang penerapan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19. (*)

 

 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding