TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UPP KELAS III BAA
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ba’a mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ba’a:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepetingan Pelabuhan (DLKp);
- Penyedia dan pemelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana batu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyedia dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepalabuhanan dan angkutan di perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Pemeliharaankelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.