Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ampana


  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan daerha Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan;
  7. Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan ;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran ;dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan masyarakat
Footer Hubla Branding