Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ampana
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan daerha Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan;
- Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan ;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran ;dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan masyarakat