Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)


Sesuai pasal 3 Keputusasn Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 2002,  Disebutkan bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tg. Uban mempunyai fungsi sebagai berikut : 

  • Penyusunan rencana, program dan evaluasi
  • Pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan dibidang pelayaran
  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
  • Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman instalasi /eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan dibawah air
  • Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran
  • Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran
  • Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi
  • Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan dukungan logistik serta melaksanakan administrasi dan kerumah tanggaan
Footer Hubla Branding