Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Sesuai pasal 3 Keputusasn Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 2002, Disebutkan bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tg. Uban mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana, program dan evaluasi
- Pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan dibidang pelayaran
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
- Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman instalasi /eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan dibawah air
- Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran
- Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran
- Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi
- Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan dukungan logistik serta melaksanakan administrasi dan kerumah tanggaan