Tugas Pokok:
Melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
Fungsi:
Penyusunan rencana, program dan evaluasi;
Pelaksana operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai;
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran;
Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air;
Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran;
Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan;
Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi;
Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik;
Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.