Tugas Pokok dan Fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak


Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.

 

Fungsi:

Penyusunan rencana, program dan evaluasi;

Pelaksana operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai;

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran;

Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air;

Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran;

Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan;

Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi;

Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik;

Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.

Footer Hubla Branding