Tugas dan Fungsi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama


Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Organisasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Adapun tugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.

Footer Hubla Branding