Alur Layanan Permohonan Informasi Secara Langsung
1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui PPID
2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi, dengan melampirkan identitas (FC KTP/Akta Perusahaan)
3. Petugas PPID meregistrasi dan meneruskan informasi untuk diproses
4. Pemohon menerima tanda bukti permintaan informasi
5. PPID memberikan jawaban untuk informasi yang diinginkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
Permohonan Informasi Melalui Online
Permohonan Informasi dapat pula dilakukan dengan mengisi tautan berikut:
Formulir Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi dan Pengajuan Sengketa Informasi
Apabila Informasi yang diterima dirasa kurang puas, pemohon dapat melakukan permohonan keberatan informasi dan pengajuan sengketa informasi dengan alur sebagai berikut:
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi - Formulir Permohonan Keberatan Informasi
Prosedur Permohonan Pengajuan Sengketa Informasi