Dalam upaya terus meningkatkan implementasi manajemen keamanan khususnya pengembangan Penilaian dan Rancangan Keamanan semua fasilitas pelabuhan yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya terus konsen melalui mengikuti workshop-workshop keamanan, perencanaan kebijakan, pemberian awareness kepada semua stakeholder serta pemantauan dan pembinaan implementasinya.
Orang dalam terpercaya (Trusted Insider) merupakan salah satu yang menjadi fokus pengembangan keamanan di Pelabuhan tanjung Perak Surabaya. Ancaman dari kerap kurang diperhatikan dalam pengelolaannya, sedangkan resiko dari ancaman ini bias sangat signifikan. Orang dalam mempunyai akses hingga ke area-area ktitik aser dan infrastruktur, serta memiliki pengetahuan tentang titik-titik lemah pada setiap lapisan pengamanan. Maka kapabilitas ancaman orang dalam akan menjadi faktor penunjang tingginya nilai Ancaman.
Tidak semua fasilitas pelabuhan melakukan pengkajian rutin Port facility Security Assessment (PFSA) dengan mempertimbangkan ancaman kemanan yang terupadate atau perubahan ancaman yang ada, yang hal ini adalah persyaratan minimal pengembangan system manajemen keamanan, juga menjadi mandatory sebagaimana Part A. 15.4 ISPS-Code.
Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Perak Surabaya yang mewakili Ditjen Perbubungan Laut mengikuti workshop Mitigating the Risk of Trusted Insiders yang diadakan oleh Direktorat Penerbangan Sipil – Ditjen Perhubungan Udara bekerja sama dengan Angkasa Pura dan Aviaton Maritime Security-Department Home of Affair- Australian Government, pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2019.
Dalam tindaklanjut workshop, Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Perak melaksanakan dalam 4 hal yakni verifikasi, regulasi, sosialisasi dan awareness.
Telah direkomendasian peninjauan ulang PFSA dengan memasukkan penilaian ancaman orang dalam pada verifikasi ketiga Fasilitas Pelabuhan Semampir - PT. Pertamina tanggal 19 Agustus 2019 dan inspeksi keamanan Fasilitas Pelabuhan PT. ISM Bogasari. Kedua fasilitas pelabuhan tersebut telah melakukan pengkajian ulang PFSA dan pengembangan PFSP yang relevan.
Langkah kedua adalah menerbitkan Surat Edaran nomor : AL.315/02/01/SYB.Tpr/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Pengkajian Penilaian Keamanan Fasilitas PElabuhan di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang salah satu isinya adalah kewajiban mengkaji ulang PFSA secara periodik dan dengan menilai ancaman orang dalam terpercaya. Surat Edaran ini juga telah disosialisasikan kepada Menajemen/Operator dan Petuga Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Secara berkesinambungan, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya memberikan awareness terkait hal tersebut dalam training-training keamanan yang dilaksanakan oleh fasilitas pelabuhan seperti yang dilakukan oleh PT. AKR Corporindo Tbk pada tanggal 22 Agustus 2019.
Hasil pelaksanaan return to work program tersebut telah dipresentasikan kepada panelis Aviaton Maritime Security-Department Home of Affair- Australian Government pada tanggal 10 Oktober 2019.
Pelaksanaan tindak lanjut tersebut merupakan tindakan awal dan Kantor Kesyahbandaran Utama terus melaksanakan secara berkesinambungan pada semua fasilias pelabuhan.