Kamis, 22 Juli 2021

”Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri”


Share :
69 view(s)

Bagi #KawanLaut dan #KawulaModa yang hendak melakukan perjalanan mengunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, mulai 19 s.d. 25 Juli 2021, syarat perjalanan penumpang tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.15 Tahun 2021.

Perlu diingat bahwa perjalanan untuk wilayah Jawa dan Bali, diperlukan STRP/Surat Keterangan. Selain itu, bagi yang menggunakan moda transportasi udara, tetap wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil PCR Test 2x24 jam. Adapun yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api, tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dengan hasil PCR Test 2x24 Jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali untuk semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi. Hanya saja tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Tetap waspada dan patuhi terhadap protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik ya #KawulaModa. Lebih baik membatasi bepergian, dan selalu jauhi kerumunan ya.
 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding