Jumat, 29 Januari 2021

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021


Share :
109 view(s)

Selain melakukan protokol kesehatan, penumpang juga harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan sesuai surat edaran yang berlaku efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pastikan semua syarat terpenuhi yaa agar kalian dapat melakukan perjalanan sebagaimana mestinya.

Dan ingat, jangan sampai memalsukan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menjadi salah satu persyaratan dokumen, karena hal tersebut akan membuatmu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yuk patuhi semua syarat dan ketentuan agar perjalanan lancar tanpa kendala.

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding