Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 3 s.d. 9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diperpanjang untuk tetap membatasi aktivitas masyarakat guna menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri tidak berubah ya #KawulaModa. Seluruh ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021.
Yuk! #Kawanlaut dan #KawulaModa tetap waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona. Patuh terhadap protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik ya. Lebih baik membatasi bepergian, dan selalu jauhi kerumunan.