Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut


TUGAS 

Melaksanakan :

  1. Pengawasan dan penegakan hukum dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
  2. Koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan
  3. Pengaturan, Pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil.

FUNGSI

  1. Pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal
  3. Pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan
  4. Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran
  5. Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan
  6. Mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air
  7. Mengawasi kegiatan penundaan kapal
  8. Mengawasi kegiatan bongkar muat barang berbahaya serta limbah/B3
  9. Mengawasi pengisian bahan bakar
  10. Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang
  11. Mengawasi pengerukan dan reklamasi
  12. Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan
  13. Melaksanakan bantuan  SAR
  14. Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan
  15. Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim

 

Footer Hubla Branding