Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
TUGAS
Melaksanakan :
- Pengawasan dan penegakan hukum dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
- Koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan
- Pengaturan, Pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
FUNGSI
- Pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal.
- Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal
- Pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan
- Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran
- Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan
- Mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air
- Mengawasi kegiatan penundaan kapal
- Mengawasi kegiatan bongkar muat barang berbahaya serta limbah/B3
- Mengawasi pengisian bahan bakar
- Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang
- Mengawasi pengerukan dan reklamasi
- Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan
- Melaksanakan bantuan SAR
- Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan
- Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim