Selasa, 20 Oktober 2020

Calon Operator Pelabuhan Patimban


Share :
2856 view(s)

Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mendapatkan calon perusahaan operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Hasil evaluasi dari panitia pengadaan telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk diproses lebih lanjut,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (20/10).

Adita menjelaskan, lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar. Di akhir masa pendaftaran pada 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang. Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga perusahaan konsorsium, dan dua perusahaan tunggal.

Lima  peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan,  antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan. 

"Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dengan ketat,  hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan," ucap Adita.  

Perusahaan tersebut adalah Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur In
donesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya. Adita menegaskan, kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, pemerintah tetap optimis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini. "Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik," ucapnya.

Hasil pra kualifikasi tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP  Nomor 29/2018. Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.

Pengumuman hasil evaluasi akan disampaikan melalui surat kepada masing-masing peserta. Pengumuman juga dimuat di situs resmi Kementerian Perhubungan pada Selasa, 20 Oktober 2020. (*)

  • berita




Footer Hubla Branding